EKONOMI

OTT KPK di Unsoed, Rektor Akhmad Sodiq Tersangka Dugaan Korupsi PMB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, sebagai tersangka. Penetapan itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 20 Agustus 2026. Sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka ditangkap di wilayah Purwokerto dan Jakarta. Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Selain Akhmad Sodiq, tersangka lain ialah Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo. Kemudian ada Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto dan tiga pihak swasta. Ketiga pihak swasta tersebut yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

KPK mengungkap tiga klaster dugaan korupsi dalam kasus PMB Unsoed. Pertama, terdapat dugaan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Selanjutnya, ada dugaan penerimaan uang melalui pihak yang dekat dengan rektor. Selain itu, KPK menduga akses sistem akademik digunakan untuk meloloskan calon mahasiswa tertentu.

Dalam perkara tersebut, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp764 juta. Barang bukti itu berupa uang tunai dan saldo rekening bank. Selanjutnya, KPK menahan enam tersangka selama 20 hari pertama. Proses hukum akan mengungkap peran masing-masing pihak secara lebih lengkap.

Kasus Rektor Unsoed ini menjadi perhatian karena menyangkut penerimaan mahasiswa baru. KPK menilai proses pendidikan harus berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi. Karena itu, perkembangan perkara tersebut masih akan menjadi perhatian publik.