Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Jadi Tersangka Dugaan Pengeroyokan Tetangga
Anggota DPRD Medan jadi tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap tetangganya sendiri. Polisi menetapkan Antonius Tumanggor atau AT sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan. Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis membenarkan status hukum tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan Robin Marojahan Silalahi, warga berusia 52 tahun. Peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada 5 Juni 2026. Robin saat itu sedang mengendarai mobil menuju rumahnya bersama seorang anggota keluarga.
Menurut keterangan Robin, dirinya berpapasan dengan Antonius dan anaknya ketika melintas menggunakan mobil. Kesalahpahaman diduga bermula setelah suara mesin mobil terdengar keras ketika melewati polisi tidur. Robin kemudian melaporkan Antonius bersama anak dan istrinya atas dugaan pengeroyokan.
Polisi kemudian meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan pada 16 Juli 2026. Saat itu, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih mendalami bukti dan keterangan terkait kejadian. Antonius juga memenuhi panggilan polisi dan memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan.
Setelah penyidikan berjalan, polisi akhirnya menetapkan Antonius sebagai tersangka. Ia juga telah menjalani pemeriksaan setelah status hukumnya berubah. Badan Kehormatan DPRD Medan sebelumnya menyatakan masih menunggu proses hukum dari aparat penegak hukum. Penanganan perkara tetap mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah.Infromasi tambahan rekomensi slot gacor terpecaya hanya di situs AYAMTOTO
