Pemerintah Siapkan Penertiban Perusahaan yang Lalai Bayarkan BPJS Pekerja
JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan tenaga kerja dengan menertibkan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban membayarkan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawannya. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan terhadap program jaminan sosial nasional.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengatakan perlindungan jaminan sosial merupakan hak setiap pekerja. Karena itu, pemerintah tidak akan membiarkan perusahaan mengabaikan kewajiban tersebut.
Menurut Cak Imin, masih ditemukan perusahaan yang hanya mendaftarkan pekerja pada salah satu program BPJS. Ada pula perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sama sekali. Kondisi itu dinilai dapat merugikan pekerja ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, sakit, hingga kehilangan pekerjaan.
Pemerintah akan berkoordinasi dengan kementerian, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pendataan serta penertiban perusahaan yang tidak patuh. Langkah tersebut juga bertujuan memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan yang layak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Perusahaan yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif hingga proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Pemerintah berharap penertiban tersebut mampu meningkatkan kepatuhan dunia usaha. Selain melindungi pekerja, kebijakan itu juga mendukung terciptanya sistem jaminan sosial yang berkelanjutan dan memberikan kepastian bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.Informasih tambahan nyari slot gacor coba di AYAMTOTO
